BUMDES " BINA MANDIRI " DESA SOMBO

Administrator 06 Mei 2020 09:03:56 WIB

        Pengertian badan usaha milik desa ( Bumdes ) adalah usaha desa yang di kelola oleh pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa bisa mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa di tetapkan dengan Peraturan Desa.

Definisi Badan Usaha Milik Desa atau yang di singkat BUMDes adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya di miliki desa melalui penyertaan secara langsung yang bersal dari kekayaan Desa yang di pisahkan guna mengelola aset,jasa pelayanan dan usaha lainnya.

Modal atau sumber dana BUMDES "BINA MANDIRI" adalah berasal dari penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan.

Selain itu, fungsi bumdes di antaranya yaitu :

     - Untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan melalui pengelolaan potensi desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau dengan kata lain sebagai salah satu sumber kegiatan ekonomi desa antara lain :

        1. Menyediakan Segala kebutuhan pokok pada masyarakat 

        2. Menyediakan simpan pinjam modal untuk masyarakat 

Tujuan Bumdes ,di antaranya yaitu :

      * Meningkatkan perekonomian masyarakat desa.

      * Meningkatkan pendapatan masyarakat desa.

      * Mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk kebutuhan masyarakat.

      * Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa.

 

 

 

 

Komentar atas BUMDES " BINA MANDIRI " DESA SOMBO

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah pengunjung

Lokasi Sombo

tampilkan dalam peta lebih besar